SELURUH DOKUMEN ASLI PERMOHONAN WAJIB DI FOTO SECARA JELAS DAN PRESISI KEMUDIAN DI KIRIMKAN KE EMAIL kel-kauman@blitarkab.go.id, DAN UNTUK DOKUMEN FISIK/HARDFILE DI FOTO COPY RANGKAP 2.
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya ke dalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga ( KK ) baru :
- Pengantar dari RT
- KK Asli
- FC KTP Pemohon
- Melampiri Foto Copy Buku Nikah /Akta Perkawinan ( bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat yang berwenang )
- Surat Pernyataan Domisili bermaterai cukup ( Rp. 10.000 ) yang ditanda tangani Kepala Desa/Kepala Kelurahan
- Perubahan Kartu Keluarga Penambahan
- Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal
- Kartu Keluarga asli yang ditumpangi
- Foto Copy surat nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian
- Perubahan Kartu Keluarga Pengurangan
- Pengantar dari Ketua RT
- KK lama Asli
- Foto Copy Surat Kematian atau Surat Keterangan Pindah
- Penerbitan Kartu Keluarga Hilang / Rusak
- Pengantar dari Ketua RT
- Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kantor Polisi
- FC Kartu Keluarga ( KK ) Bila hilang / Bila Rusak
- Materai 10.000
- Pembetulan Data KK
- Pengantar dari RT
- KK asli
- Bukti pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK
- Materai 10.000