Aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Pemerintah guna menyederhanakan birokrasi dalam mengurus ijin usaha baik usaha perorangan, CV, Firma dan Perusahaan. Diharapkan masyarakat cukup mendaftar melalui online tanpa harus tatap muka serta tidak memakan waktu lama dalam proses penerbitan ijin berusaha. Pada dasarnya NIB dapat menggantikan SIUP namun Ada beberapa sektor usaha yang masih diwajibkan memiliki SIUP yang di antaranya yaitu:

  • Sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
  • Sektor usaha pertambangan
  • Sektor usaha konstruksi atau pembangunan
  • Sektor usaha ekspor impor
  • Sektor usaha jasa keuangan
  • Sektor usaha pariwisata & travel
PERBEDAAN SIUP DAN NIB
SIUP NIB
Tidak Semua Usaha  (tertentu) Semua Usaha
Berisi Info usaha yang di daftarkan Berupa Nomor yang dilengkapi pengaman dan TTD Elektronik
Belum Tentu memiliki TDP Otomatis memiliki TDP
Membutuhkan waktu yang lama Waktu yang singkat dan cepat
Dalam pengurusan tatap muka Bisa mendaftar lewat Online

Alur pendaftaran Layanan Online Single Submission (OSS) :

* pendaftaran hak akses oss rba umk

Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi PB-UMKU :

Perizinan Berusaha Kab. Blitar – OSS RBA 2022 – LOSS DOL