Aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Pemerintah guna menyederhanakan birokrasi dalam mengurus ijin usaha baik usaha perorangan, CV, Firma dan Perusahaan. Diharapkan masyarakat cukup mendaftar melalui online tanpa harus tatap muka serta tidak memakan waktu lama dalam proses penerbitan ijin berusaha. Pada dasarnya NIB dapat menggantikan SIUP namun Ada beberapa sektor usaha yang masih diwajibkan memiliki SIUP yang di antaranya yaitu:
- Sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
- Sektor usaha pertambangan
- Sektor usaha konstruksi atau pembangunan
- Sektor usaha ekspor impor
- Sektor usaha jasa keuangan
- Sektor usaha pariwisata & travel
| PERBEDAAN SIUP DAN NIB | |
| SIUP | NIB |
| Tidak Semua Usaha (tertentu) | Semua Usaha |
| Berisi Info usaha yang di daftarkan | Berupa Nomor yang dilengkapi pengaman dan TTD Elektronik |
| Belum Tentu memiliki TDP | Otomatis memiliki TDP |
| Membutuhkan waktu yang lama | Waktu yang singkat dan cepat |
| Dalam pengurusan tatap muka | Bisa mendaftar lewat Online |
Alur pendaftaran Layanan Online Single Submission (OSS) :
* pendaftaran hak akses oss rba umk
Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi PB-UMKU :
