•  Pengajuan Perkawinan Non Muslim
  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan secara agama yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing
  2. Foto Copy KTP suami dan istri
  3. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  4. Pas photo suami dan istri ( berdampingan background warna biru ) 3 lembar
  5. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas ( calon pengantin )
  6. Foto Copy AktaKelahiran suami istri
  7. Surat Keterangan dari desa ( N1 – N4 )
  8. Kutipan Akta Perceraian/Kematian jika pernah menikah
  9. Ijin dari KOmandan ( TNI/POLRI )
  10. Rekomendasi dari Dispenduk Capil bila berasal dari luar daerah )
  11. Paspor bagi suami atau istri orang asing (Kedua mempelai dan petugas pencatatan perkawinan harus hadir di Dispenduk Capil. Pelaporan Pencatatan Perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan)