- Pengajuan Perkawinan Non Muslim
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan secara agama yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing
- Foto Copy KTP suami dan istri
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Pas photo suami dan istri ( berdampingan background warna biru ) 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas ( calon pengantin )
- Foto Copy AktaKelahiran suami istri
- Surat Keterangan dari desa ( N1 – N4 )
- Kutipan Akta Perceraian/Kematian jika pernah menikah
- Ijin dari KOmandan ( TNI/POLRI )
- Rekomendasi dari Dispenduk Capil bila berasal dari luar daerah )
- Paspor bagi suami atau istri orang asing (Kedua mempelai dan petugas pencatatan perkawinan harus hadir di Dispenduk Capil. Pelaporan Pencatatan Perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan)