SELURUH DOKUMEN ASLI PERMOHONAN WAJIB DI FOTO SECARA JELAS DAN PRESISI KEMUDIAN DI KIRIMKAN KE EMAIL kel-kauman@blitarkab.go.id, DAN UNTUK DOKUMEN FISIK/HARDFILE DI FOTO COPY RANGKAP 2.
- Persyaratan pindah keluar antar Desa / Kelurahan / Kecamatan
- Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian / Akta Kematian bagi yang sudah cerai hidup/cerai mati
- KK asli Pemohon
- Harus jelas alamat pindah yang dituju ( melampirkan alamat KK tujuan )
- Pas Photo berwarna 3 X 4 = 1 lembar dengan background tahun kelahiran ganjil warna merah dan tahun genap warna biru
- apabila ada perubahan data menyediakan materai 10.000
- FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas
- Persyaratan pindah keluar Kabupaten Blitar
- Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian / Akta Kematian bagi yang sudah cerai hidup/cerai mati
- Pas Photo berwarna 3 X 4 = 1 dengan background tahun kelahiran ganjil warna merah dan tahun genap warna biru
- KK asli Pemohon
- Harus jelas alamat pindah yang dituju ( melampirkan alamat KK tujuan )
- apabila ada perubahan data menyediakan materai 10.000
- FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas
- Surat Permohonan Bermaterai
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemohon berusia kurang dari 17 Thn
- Persyaratan pindah masuk Kabupaten Blitar
- Surat Keterangan Pindah datang dari daerah asal
- Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian
- Foto Copy KK lama yang ditinggal (
- Kalau yang pindah datang itu dari luar Kabupaten Blitar harus memperoleh rekomendasi dulu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dulu dan kemudian langsung dibuatkan KK baru
- FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas