SELURUH DOKUMEN ASLI PERMOHONAN WAJIB DI FOTO SECARA JELAS DAN PRESISI KEMUDIAN DI KIRIMKAN KE EMAIL kel-kauman@blitarkab.go.id, DAN UNTUK DOKUMEN FISIK/HARDFILE DI FOTO COPY RANGKAP 2.

  •  Persyaratan pindah keluar antar Desa / Kelurahan / Kecamatan
  1. Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian / Akta Kematian bagi yang sudah cerai hidup/cerai mati
  2. KK asli Pemohon
  3. Harus jelas alamat pindah yang dituju ( melampirkan alamat KK  tujuan )
  4. Pas Photo berwarna 3 X 4 = 1 lembar dengan background  tahun kelahiran ganjil warna merah dan tahun genap warna biru
  5. apabila ada perubahan data menyediakan materai 10.000
  6. FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas
  •  Persyaratan pindah keluar Kabupaten Blitar
  1. Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian / Akta Kematian bagi yang sudah cerai hidup/cerai mati
  2. Pas Photo berwarna 3 X 4 = 1 dengan background  tahun kelahiran ganjil warna merah dan tahun genap warna biru
  3. KK asli Pemohon
  4. Harus jelas alamat pindah yang dituju ( melampirkan alamat KK  tujuan )
  5. apabila ada perubahan data menyediakan materai 10.000
  6. FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas
  7. Surat Permohonan Bermaterai
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat pernyataan bermaterai untuk pemohon berusia kurang dari 17 Thn
  •  Persyaratan pindah masuk Kabupaten Blitar
  1. Surat Keterangan Pindah datang dari daerah asal
  2. Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang status kawin ) / Akta Perceraian
  3. Foto Copy KK lama yang ditinggal (
  4. Kalau yang pindah datang itu dari luar Kabupaten Blitar harus memperoleh rekomendasi dulu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Blitar dulu dan kemudian langsung dibuatkan KK baru
  5. FC E-KTP Seluruh Anggota bagi yang sudah 17 Tahun ke atas