Untuk Pengurusan Administrasi Kependudukan Wajib Melampirkan Pengantar RT serta melampirkan berkas sesuai pengajuan rangkap 2 (untuk arsip kelurahan dan arsip Dispendukcapil) kemudian dimasukkan ke map.
Cara pengajuan administrasi kependudukan yaitu pemohon WAJIB menyiapkan E-MAIL yang aktif serta No Handphone yang aktif. Kemudian pemohon melakukan perekaman berupa Foto seluruh dokumen ASLI sesuai pengajuan. setelah dokumen asli di Foto kemudian dokumen asli tersebut di kirim ke E-Mail resmi Kelurahan yaitu kel-kauman@blitarkab.go.id . Dokumen yang sudah di dikirim melalui e-mail tersebut akan di upload oleh PRD Kauman. Apabila terdapat kekurangan PRD akan menghubungi pemohon by Whatsapp, namun apabila tidak ada konfirmasi mengenai kekurangan dokumen, Pemohon tinggal menunggu hasil pada email yang telah di daftarkan.