
Menindaklanjuti sesuai Peraturan Bupati Blitar Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan bahwa lembaga LMK pada Kelurahan akan dihapus dan kemudian dibuat lembaga baru yaitu lembaga LPMK. Kelurahan Kauman melakukan musyawarah kelembagaan yang dihadiri oleh Lurah Kauman yaitu Bapak Samsun, S.Sos, MM beserta perengkat Kelurahan Kauman, Seluruh Ketua RT, Ketua RW Kelurahan Kauman, dan lembaga LMK lama. Agenda pada musyarawah ini yaitu membahas mengenai pembubaran lembaga lama dan membentukan lembaga LPMK baru, lembaga baru tidak boleh adanya rangkap jabatan dan pelaporan pencapaian vaksinasi di Kelurahan Kauman.

